Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,9 Miliar

4 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
Oknum tersebut dipolisikan oleh pemilik perusahaan karena diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp 1,9 miliar.

Kuasa hukum PT Umah Mesari, Eko Sasi Kirono mengatakan, terlapor GS diberikan mandat dari pemilik perusahaan untuk memasarkan produk properti. Namun dengan modus dan berbagai cara, oknum tersebut meminta customer melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadinya, dan bukan rekening perusahaan.

Menurut Eko, terlapor mencatut beberapa orang staf di perusahaan untuk melancarkan aksinya. Adapun pembayaran itu meliputi fee desain, maupun uang konstruksi. “Dari hasil audit sementara, nominal kerugiannya mencapai Rp 1,9 miliar,” ujarnya, Senin (21/10) kepada wartawan.

Ia menyebut, penggelapan itu diduga dilakukan terlapor secara bertahap sejak 17 Oktober 2023 lalu. Namun aksinya baru diketahui pada September 2024 lalu setelah pemilik perusahaan mendapat informasi dari salah satu customer. “Jadi terlapor ini mencatut nama perusahaan kepada customer. Namun uangnya tidak masuk ke perusahaan,” sambung dia.

Sebelum resmi dilaporkan ke Polres Buleleng pada 20 September lalu, pihak perusahaan sudah memberikan kesempatan pada terlapor untuk melakukan klarifikasi. Namun dalam waktu yang sudah diberikan, terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Hingga akhirnya perusahaan memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng Gede Darma Diatmika menyebutkan, polisi masih mendalami laporan aduan masyarakat (dumas) tersebut. “Kami cek dulu. Masih dipelajari laporannya,” singkatnya.7 mzk
Read Entire Article