Disayangkan, Dinas Perpustakaan Kembalikan Dana Rp 3,2 Miliar

3 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Penyebabnya, dana dari pusat itu tidak bisa dimanfaatkan secara optimal dari dana yang ditransfer pusat Rp 9,98 miliar. “Mestinya bisa dimanfaatkan untuk penataan tembok kantor dan memperbaiki palinggih padmasana," jelas I Gusti Pramana di ruang kerjanya, Selasa (29/10).

Pemerintah pusat, katanya, telah menyetujui anggaran membangun gedung perpustakaan berlantai II senilai Rp 9,98 miliar. Setelah ditenderkan rekanan menawar Rp 6,78 miliar. Sisanya bisa untuk penataan tembok keliling dan membangun palinggih padmasana.

Jadinya, lanjut I Gusti Pramana, dana tersisa cukup besar mencapai Rp 3,2 miliar atau 32,064 persen. Kalau saja bisa dimanfaatkan secara optimal, penataan kantor jadi lebih baik, lebih nyaman, dan representatif.

Sebenarnya, katanya, banyak proyek didanai pusat, tidak optimal bisa dimanfaatkan. Setelah ditenderkan, dana masih sisa banyak, tetapi sisanya itu tidak bisa dimanfaatkan, tetapi dikembalikan ke kas negara. Sebab, sisa tender bukan masuk SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran).

Begitu juga pembangunan penataan Objek Wisata Putung di Banjar Putung, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, dimanfaatkan Rp 4,122 miliar, sedangkan pagu anggaran Rp 4,3 miliar.

Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem I Wayan Sandi mengakui, tidak optimal memanfaatkan anggaran yang turun dari pusat. Sandi membeberkan pembangunan gedung di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu mestinya tender per Februari 2024, kenyataannya tender Juni 2024. Mengingat kontrak dilakukan Juni, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, tidak bisa memanfaatkan sisa anggaran tersebut.

“Sebab, ada petunjuk teknis penggunaan dana DAK (dana alokasi khusus) mestinya berkontrak Februari, jika ingin memanfaatkan seluruh anggaran,” katanya,

Tetapi yang terjadi, kontrak Juni 2024, sehingga sisa anggaran mesti dikembalikan ke pusat. Sehingga batal melakukan penataan tembok keliling dan merenovasi palinggih padmasana.

Jadi tampak depan dari gedung baru, tidak diimbangi pembangunan penataan tembok. Proyek pembangunan itu katanya telah tuntas 85 persen, tinggal finishing,

Pembangunannya di lahan 29 are  dikerjakan selama 180 hari kerja sejak 5 Juni 2024. Nantinya diharapkan, setelah gedung diserahterimakan, mampu meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk menyimpan buku  dan dokumen jadi aman.

Sebab pelayanan perpustakaan mesti sesuai standar nasional perpustakaan (SNP) sesuai amanat UU Nomor  43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, juga diatur PP Nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 tahun 2017  dan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP), mengingat perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan.7k16
Read Entire Article