Disnaker Tampung Usulan UMK Buleleng 2025 Naik 10 Persen

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Usulan tersebut dinilai sesuai dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup yang layak untuk buruh dan kenaikan harga bahan pokok.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Made Juartawan memastikan akan menampung terlebih dahulu usulan tersebut. Usulan itu nantinya turut dibahas bersama dengan pihak terkait dalam penentuan UMK Buleleng 2025. 

“Bentuk usulan dari teman-teman buruh di Buleleng ditampung dahulu sebagai bahan nanti dalam rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (8/11) siang.

Juartawan mengungkapkan, Disnaker Kabupaten Buleleng masih belum melakukan pembahasan lebih dalam mengenai penentuan UMK 2025. Kata dia, saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat tentang petunjuk teknis pembahasan UMK.

Ia menjelaskan, penentuan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang selama ini menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Melainkan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Untuk sementara, saat ini kami masih menunggu ketentuan pembahasan UMK dari Pemerintah Pusat. Karena PP terkait pengupahan sudah tidak berlaku dengan adanya hasil MK,” jelas Juartawan.

Selain itu, pembahasan UMK yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten nantinya bersama Dewan Pengupahan Daerah bisa dilakukan setelah ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Setelah penetapan UMP baru Kabupaten berproses. Nanti akan duduk bersama dibahas,” lanjut dia.

Menurut Juartawan, Pemerintah Pusat akan segera menerbitkan edaran mengenai formulasi penetapan UMP 2025 dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya penetapan UMP 2025 yakni, 21 November 2024 sedangkan UMK pada 30 November 2024.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng Luh Putu Ernila Utami mengatakan, buruh berharap UMK tahun 2025 dinaikkan 8 persen hingga 10 persen dari tahun 2024 ini. Ini berarti dari UMK tahun 2024 Rp 2.813.672, diusulkan naik menjadi sekitar Rp 3.095.039.

“Harapan dari buruh agar UMK naik 8 persen sampai 10 persen dari besaran tahun lalu,” ujarnya.

Menurutnya, penghitungan UMK mesti mengacu pada standar hidup layak. Peningkatan UMK tidak akan terasa jika tanpa mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok. “Usulan ini mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan hingga bahan pokok serta inflasi. Agar kebutuhan para pekerja bisa tercapai” tutup dia.7 mzk
Read Entire Article