Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Residivis Narkoba Dibui Delapan Tahun

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX
Terdakwa Arif Rahman saat sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)DENPASAR, BALIPOST.com – Dua kali mendekam di balik jeruji besi tak membuat Arif Rahman Hakim kapok berurusan dengan hukum. Dia malah kembali mengedarkan narkoba hingga majelis hakim, Kamis (7/11), menghukum residivis berusia 37 tahun tersebut dihukum selama delapan tahun penjara. Pria asal Lumajang, Jawa Timur, tersebut […]
Read Entire Article