Fraksi Golkar Harapkan APBD 2025 Minimal Sama dengan Perubahan 2024

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Dalam penyampaian PU tersebut, Fraksi Golkar belum sependapat dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipasang Rp 10,4 triliun lebih. Fraksi Golkar meminta pemerintah untuk memasang di angka yang minimal sama dengan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 12,1 triliun lebih.

Dalam PU yang dibacakan oleh I Wayan Sukses, Fraksi Golkar meminta agar Pemkab Badung pada Raperda APBD Tahun 2025 lebih mengutamakan kepentingan yang mandatory sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Sebab dari sorotan Fraksi Golkar, pelaksanaan belanja pemerintah Kabupaten Badung di tahun 2024 lebih mengedepankan belanja bantuan keuangan dan belanja hibah.

Berdasarkan data per tanggal 21 Oktober 2024 pada portal djpk.kemenkeu.go.id bahwa belanja hibah Kabupaten Badung adalah sebesar 92,27 persen dari anggaran induk 2024 atau Rp 1,3 triliun lebih, belanja bantuan keuangan sebesar 76,36 persen atau Rp 533 miliar lebih. Sementara belanja modal hanya terealisasi sebesar 28,09 persen atau sebesar Rp 592 miliar lebih. Sedangkan pada anggaran perubahan 2024, total belanja hibah adalah Rp 2,569 triliun lebih dan belanja bantuan keuangan adalah Rp 1,26 triliun lebih.

“Postur belanja ini menunjukkan bertentangan dengan peraturan yang mengamanatkan belanja yang berpihak kepada publik agar lebih diprioritaskan, dibandingkan dengan belanja hibah dan belanja bantuan keuangan. Kami menginginkan belanja hibah ini tidak disebabkan oleh hal-hal yang berlatar belakang kepentingan, pengikatan bernuansa politik, tetapi lebih mengedepankan pemerataan,” ujarnya.

Menurut Fraksi Golkar, belanja pada berbagai rancangan program kegiatan atas inovasi dari OPD yang telah direncanakan dengan baik pada APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi prioritas realisasinya. “Postur belanja tahun 2025 tentu juga kami harapkan lebih memprioritaskan belanja mandatory sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Fraksi Golkar juga memberikan catatan strategis tentang belanja daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Di antaranya dalam menunjang produktivitas hasil pertanian di Kabupaten Badung, Fraksi Golkar mendorong pada tahun anggaran 2025 agar diberikan bantuan ke masing-masing lembaga subak, baik yang bersumber dari hibah maupun lainnya.

Pada sub bidang papan, Fraksi Golkar mendorong ketersediaan anggaran di tahun 2025 untuk dialokasikan pada program bantuan bedah dan rehab rumah bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Badung. Pada bidang kesehatan agar pemerintah minimal mengalokasikan 10 persen atau minimal Rp 1,2 triliun lebih. Sementara, bidang pendidikan pengalokasian anggaran di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah minimal sebesar 20 persen dari total belanja daerah. @ ind
Read Entire Article