MK Putuskan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

4 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin Sidang Pembacaan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK RI. (BP/Dokumen Antara)JAKARTA, BALIPOST.com – Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang. Demikian putusan Makamah Konstitusi (MK). Selain itu, MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang […]
Read Entire Article