ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali menyebutkan anggotanya sudah memilah sampah, sejalan dengan rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang sampah perhotelan, restoran, dan kafe agar tidak berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Itu kebijakan bagus, kami dukung karena memang dari awal anggota kami sudah memilah sampah biar tidak menyusahkan di TPA,” kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya di Denpasar, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan baik sampah organik dan nonorganik dipisahkan pengumpulannya berdasarkan warna kantong, yakni kuning untuk nonorganik dan hijau untuk sampah organik.
Ada pun pengelolaan sampah, lanjut dia, dilaksanakan dengan menggandeng mitra ketiga untuk mengelola sampah tersebut.
“Sampah plastik itu masih bisa diolah lagi, menjadi barang bernilai ekonomi. Nanti ada mitra yang mengambil bisa di lingkungan dekat hotel atau kerja sama dengan pihak lain,” katanya.
Berdasarkan data PHRI Bali, jumlah hotel yang tergabung di dalam naungan asosiasi mencapai 316 hotel dengan jumlah kamar diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu unit kamar.
Diperkirakan jumlah riil saat ini dapat lebih besar dari jumlah tersebut karena masih ada perhotelan yang belum bergabung dalam asosiasi.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Haryanto mengungkapkan KLH berencana melarang sampah dari hotel dan restoran termasuk sampah makanan dibawa ke TPA, yang akan diatur dalam regulasi.
“Melalui kementerian kami sedang godok terkait tadi (regulasi) seluruh food waste yang dihasilkan oleh ini (hotel, restoran, kafe) juga sedang kami godok, apakah bentuknya surat edaran atau peraturan menteri,” kata Bagus di sela meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita, Denpasar Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, menurut Bagus, menginginkan agar sampah yang berasal dari hotel, restoran, dan kafe tidak lagi dibuang ke TPA.
Bahkan pelaku perhotelan, restoran, dan kafe di Jakarta sudah dikumpulkan agar mengolah sampah dari hulu mengingat setiap hari rata-rata sekitar 7.500 ton sampah di Jakarta dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.
“Mereka (hotel, restoran, kafe) bisa pilah sampah di point source (sumber) kemudian mempunyai komitmen ini (sampah) tidak lagi ke TPA,” imbuh Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Novrizal Tahar.
Dia menjelaskan regulasi itu rencananya dapat berbentuk peraturan menteri atau surat edaran.
Nantinya peraturan itu dapat memperkuat regulasi yang ditetapkan di daerah terkait pengelolaan sampah di hulu di antaranya yang bersumber dari perhotelan, restoran, dan kafe.
Novrizal menjelaskan sampah juga banyak dikontribusikan oleh perhotelan, restoran, dan kafe termasuk di Bali yang perputaran ekonominya didominasi mengandalkan sektor pariwisata.
Di sisi lain, lanjut dia, sektor itu memiliki kemampuan sumber daya yang lebih besar dibandingkan rumah tangga.
Harapannya, sampah organik dapat dikelola dari hulu, sedangkan sampah anorganik misalnya, dapat dikelola melalui kerja sama dengan industri jasa pengolahan sampah misalnya untuk didaur ulang.
Ada pun terkait anggaran menjadi salah satu topik yang diutarakan Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali I Made Teja ketika melakukan pertemuan dengan KLH di sela meninjau TPA Regional Sarbagita.
“Kami lihat di kabupaten/kota, komitmen pembiayaan sampah ini belum maksimal. Paling tidak ada dorongan dari pusat, minimal dukungan anggaran, apa bentuknya kami silakan sesuai kemampuan kementerian, tolong dibantu daerah Bali,” katanya.
Berdasarkan data Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Ni Made Armadi, rata-rata volume sampah di TPA seluas 32,46 hektare itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton.
Ada pun rata-rata sampah dari Kota Denpasar per hari mencapai sekitar 980 ton dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 200 ton per hari yang dikirim ke TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar Selatan. 7 ant