ARTICLE AD BOX
Rekonstruksi yang diikuti langsung oleh tersangka I Wayan Suarjana, 46, ini digelar di Mapolres Buleleng, Selasa (12/11) siang.
Kegiatan rekonstruksi ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. AKP Widura mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Adapun rekonstruksi tersebut digelar secara tertutup dengan tersangka dihadirkan langsung. Sedangkan, korban diperankan oleh orang lain.
Dikatakan, rekonstruksi juga dilakukan untuk mencocokan keterangan tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan praktik langsung di lapangan. Dari hasil rekonstruksi ini nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka di hadapan penyidik berdasarkan BAP di dalam berkas perkara.
“Maksud rekonstruksi untuk menguraikan peristiwa dan memberikan gambaran secara holistik terkait kronologi pada saat kejadian. Diperankan langsung oleh subjek-subjek yang terkait yaitu tersangka dan saksi-saksi. Sedangkan korban sendiri diperankan oleh pemeran pengganti,” jelasnya.
Selain diikuti pihak-pihak terkait, rekonstruksi itu juga menghadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Adapun dalam rekonstruksi kemarin tersangka memperagakan sekitar 20 adegan. Adegan bermula dari korban mendatangi rumah tersangka. Korban kemudian memukuli tersangka dengan sebatang kayu yang dibawa. Adegan berlanjut ke tersangka berusaha menghindari dengan masuk ke kamar. Hingga tersangka menusuk perut korban dengan sebilah pedang.
“Ada sekitar 20 adegan yang direkonstruksikan, dimulai dari saat sebelum terjadinya peristiwa penusukan hingga sesudah kejadian,” ucap AKP Widura. Namun, dia tidak bisa membeberkan terkait detail setiap adegan karena hal itu menyangkut materi penyidikan.
AKP Widura lebih lanjut menjelaskan, tersangka Suarjana mulanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang Penganiayaan Berat. Hal itu sesuai laporan awal yang dilayangkan pihak korban, mengingat korban saat dilaporkan masih hidup. Belakangan penyidik melapisi dengan Pasal 351 ayat (3) karena korban meninggal dunia.
“Bisa saja nanti disangkakan pasal lain seperti 338 KUHP (tentang Pembunuhan Biasa) apabila ada petunjuk dari JPU selaku peneliti berkas perkara kami. Berkas perkara sudah kami kirim dan saat ini sedang diteliti oleh JPU,” lanjut dia.
Adapun motif tersangka menusuk korban, AKP Widura memastikan karena pembelaan diri. “Betul (tersangka membela diri). Namun itu nanti jadi ranah pertimbangan dalam keputusan hakim saat persidangan. Kami penyidik hanya mendudukkan peristiwa hukum yang terjadi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi pada Rabu (2/10) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Bermula ketika korban Riadi, mendatangi rumah tersangka Suarjana dengan membawa sebatang kayu. Tanpa basa-basi, korban langsung memukuli pelaku dengan kayu yang dibawanya. Tersangka yang saat itu duduk-duduk di depan teras bersama istrinya, Ni Kadek Sulendri, 44, pun terkejut dan berusaha menghindari pukulan korban. Pelaku yang kewalahan sempat berusaha menangkis dan menghindar ke dalam kamar.
Dalam keadaan panik Suarjana mengambil sebilah pedang yang tergantung di dinding kamarnya dan menusukkan ke arah perut korban Riadi. Korban pun mengalami luka parah hingga ususnya terburai. Warga Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, itu pun dilarikan ke rumah sakit. Sepekan lebih dirawat, koran Riadi meninggal dunia pada Kamis (10/10). 7 mzk