Saling Tantang dengan Bersenjata Parang, Dua Pria Asal NTT Masuk Bui

1 month ago 6
ARTICLE AD BOX
Heriyanto dan Agustinus diamankan petugas Polsek Kuta, karena terlibat keributan di Jalan Setra Agung, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (11/10) sekitar pukul 19.30 Wita.

Keributan di antara keduanya sebenarnya hanya sebatas cekcok mulut. Hanya saja, karena menggunakan senjata tajam mereka terpaksa diamankan petugas berikut barang bukti berupa dua bilah parang.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, di Denpasar, Sabtu (12/10)  menyebutkan, cekcok berawal dari tersangka Wada Laba nongkrong di warung (TKP) sambil ngopi dan merokok. Beberapa saat kemudian datang tersangka Pati Wedu untuk membeli rokok. Pada saat itulah tanpa sengaja, Wada Laba membuang puntung rokok di depan Pati Wedu. Gara-gara puntung rokok itu membuat membuat Pati Wedu tersinggung dan marah. Karena sama-sama emosi kedua terlibat cekcok mulut. 

Tersangka Wada Laba sempat pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Segara Madu, Gang Kelapa Gading Nomor 5 Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung untuk mengambil parang. Dia lalu kembali ke TKP menemui Pati Wedu. Melihat lawannya datang bersenjata parang, tersangka Pati Wedu pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Setra Agung Nomor 2 Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung juga untuk ambil parang lalu kembali ke TKP. 

“Saat itu keduanya sempat mengeluarkan parang masing-masing dari dalam sarung namun tidak sampai saling serang. Beberapa saat kemudian keduanya mereda dan pulang ke kos masing-masing. Kemudian Wada Laba buat laporan ke Polsek Kuta. Pati Wedu juga tak mau kalah buat laporan balik. Setelah diproses keduanya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari kedua belah pihak, peristiwa itu terjadi karena gara-gara puntung rokok. Tersangka Wada Laba buang puntung rokok di depan muka tersangka Wedu. “Pemicunya sepele, hanya gara-gara puntung rokok, membuat keduanya berurusan dengan hukum. Keduanya sama-sama dijerat Pasal 170 KUHP Subsider UU darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar AKP Sukadi.pol
Read Entire Article