Tinjau Tes CPNS, Sekda Dewa Indra Singgung Calo

4 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan seluruh peserta tes CPNS agar tidak mempercayai calo atau oknum yang mengaku bisa membantu meloloskan mereka dalam seleksi CPNS dengan imbalan tertentu.

“Tes ini menggunakan sistem CAT, selesai tes, nilai langsung keluar. Catat segera berapa nilai yang kalian dapatkan. Nanti, jika setelah pengumuman nilai kalian berbeda, kalian bisa langsung mengajukan sanggahan. Ini sistem yang sangat adil, jadi tidak ada yang bisa membantu selain diri kalian sendiri. Jangan percaya jika ada orang yang mengaku bisa membantu kalian lolos, apalagi dengan meminta bayaran. Jangan percaya siapa pun, kecuali kepada Tuhan,” tegas Sekda Dewa Indra saat meninjau pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dengan sistem computer assisted test (CAT) di Kampus Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali, Denpasar, Senin (21/10). 

Tes CAT CPNS di ITB Stikom Bali diikuti oleh 930 peserta yang dibagi dalam 4 sesi. Sekda Dewa Indra yang didampingi Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Dewa Putu Sunartha, dan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Provinsi Bali Esa Maha Putra, mengingatkan kepada seluruh peserta Tes CAT CPNS agar tidak mempercayai calo atau oknum yang mengaku bisa membantu meloloskan mereka dalam seleksi CPNS dengan imbalan tertentu.

Sekda Dewa Indra juga menyoroti bahwa masih ada oknum di beberapa daerah yang mencoba menipu peserta seleksi CPNS dengan mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat pemerintahan. Dia menegaskan bahwa di Provinsi Bali, seleksi CPNS dilakukan secara ketat dan transparan.

“Saya tidak ingin ada yang ikut tes di Pemprov Bali ini tertipu oleh orang yang mengaku bisa membantu. Jangan sampai hal itu terjadi. Jadi, yang lulus ya lulus, yang tidak lulus ya tidak lulus. Nilainya terlihat langsung karena semua tes menggunakan sistem CAT. Kalau ada yang tertipu, ya rasakan sendiri akibatnya. Sudah banyak kasus terjadi, bahkan telah diproses hukum, jadi jangan sampai itu terjadi,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyatakan tahun ini di Bali terdapat 8 instansi yang membuka formasi, yakni, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Klungkung, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, dan Buleleng, dengan estimasi peserta mencapai 18.438 orang, yang akan mengikuti seleksi di tiga titik utama, yaitu CAT Station Kanreg BKN Denpasar, lokasi mandiri di Stikom Bali. Serta lokasi mandiri di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja untuk pelamar dari Kabupaten Buleleng dengan estimasi peserta 1.429 orang.

Stikom Bali yang berfungsi sebagai lokasi mandiri BKN Denpasar menyiapkan 300 komputer untuk pelaksanaan tes, yang dijadwalkan berlangsung selama 17 hari. Sementara di Undiksha, Singaraja, sebanyak 150 komputer disediakan untuk peserta dari Buleleng selama 3 hari. "Kami juga telah membagikan informasi lebih lanjut melalui media sosial resmi BKN, sehingga calon pelamar dapat mengikuti perkembangan informasi dan tahapan dengan benar serta tidak salah alamat," ucap Yudhantoro, Rabu (16/10).

Seleksi CPNS 2024 ini akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan seluruh proses seleksi ASN, termasuk PPPK, selesai sebelum Desember 2024. Setelah tahap SKD selesai, akan langsung dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang (SKB) secara paralel. Peserta yang lulus SKD nantinya akan diambil berdasarkan peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Sebagai contoh, jika formasi yang tersedia untuk suatu jabatan adalah 5 orang, maka 15 peserta terbaik yang lolos passing grade SKD akan diambil berdasarkan ranking total nilai mereka.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai yang harus dicapai oleh peserta dalam SKD CPNS 2024, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024. Pada seleksi SKD ini, peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan 110 soal yang terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk peserta penyandang disabilitas, waktu yang diberikan lebih lama, yakni 130 menit. Nilai maksimal yang bisa dicapai dalam SKD adalah 550 poin, dengan rincian nilai TWK maksimal 150, TIU 175, dan TKP 225. Adapun passing grade untuk tiap komponen adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166. “Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT yang memungkinkan peserta mengetahui hasilnya secara langsung setelah menyelesaikan seluruh soal. Peserta dapat melihat apakah nilai yang diperoleh memenuhi passing grade atau tidak,” tutur Yudhantoro. 7 ad
Read Entire Article